REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyita dua kapal tanker, masing-masing berbendera Iran dan Panama, karena diduga melanggar hukum internasional.
Konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh kapal Iran (MT Horse) dan kapal Panama (MT Freya) disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Teuku Faizasyah. "Saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memperoleh gambaran lebih lengkap atas pelanggaran yang dilakukan,” ujar Faizasyah di Jakarta, Selasa (26/1).
Kedua kapal jenis tanker tersebut disita di perairan Pontianak, Kalimantan Barat pada Ahad (24/1), usai terpantau radar KN Marore-322. Pada saat itu, KN-Marore sedang melakukan operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri.
Saat ditanya apakah kedua kapal tersebut ditangkap karena melakukan transfer bahan bakar minyak ilegal, Kemenlu tidak menjelaskan lebih lanjut. "Saya tidak bisa mengomentari karena penyelidikan masih berlangsung,” tutur Faizasyah.
Di sisi lain, pemerintah Iran telah meminta Indonesia untuk memberikan penjelasan tentang penyitaan kapal tanker tersebut.
Menurut Juru Bicara Kemenlu Iran Saeed Khatibzadeh, penyitaan itu, karena "masalah teknis dan itu terjadi di bidang perkapalan".
"Organisasi Pelabuhan kami dan perusahaan pemilik kapal sedang mencari penyebab masalah ini dan menyelesaikannya," kata Khatibzadeh dalam konferensi pers mingguan yang disiarkan televisi, seperti dilaporkan Reuters.
Iran telah dituduh menyembunyikan tujuan penjualan minyaknya dengan menonaktifkan sistem pelacakan pada kapal tankernya, sehingga sulit untuk menilai berapa banyak ekspor minyak mentah Teheran yang berusaha melawan sanksi Amerika Serikat.
Iran mengirim kapal MT Horse ke Venezuela tahun lalu untuk mengirimkan 2,1 juta barel kondensat Iran.