REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT. Asabri (Persero) mencapai Rp 22 triliun. Dia mengacu penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 sekian triliun," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1).
Kejaksaan Agung (Kejakgung), kata Burhanuddin, juga sudah menyita aset tersangka sebesar Rp 18 triliun. Selanjutnya, pihaknya akan terus menyelidiki aset-aset tersebut.
"Asetnya masih ada, yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun. Itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus," ujar Burhanuddin.
Di samping itu, dia menyampaikan, bahwa Kejagung sudah mengantongi tujuh nama tersangka dalam dugaan korupsi Asabri. Pihaknya juha sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut.
"Sudah tujuh orang calon tersangka dan masih bisa berkembang lagi karena sedang dilakukan pendalaman," ujar Burhanuddin.
Dari tujuh nama tersebut, dua di antaranya adalah orang yang sama dalam kasus Jiwasraya. Namun, Burhanuddin masih enggan mengungkapkan siapa nama-nama calon tersangka.
"Pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama. Ada tujuh calon (teraangka), tapi yang dua antara asuransi Jiwasraya dan Asabri sama," ujar Burhanuddin.