REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka pertama terkait pengusutan korupsi timah oleh PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Inisial TT sebagai tersangka pertama terkait kasus itu.
Namun penetapan TT sebagai tersangka, belum terkait dengan perkara pokok. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebutkan, TT ditetapkan sebagai tersangka perintangan, dan penghalang-halangan penyidikan atau obstruction of justice.
“TT ditetapkan tersangka obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan. TT berupaya menghalang-halangi penyidikan dengan melakukan tindak pidana menutup, dan mengunci, dan menyembunyikan objek penggeledahan terkait penanganan perkara,” begitu Kuntadi melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Kuntadi mengatakan TT ditetapkan tersangka sejak Kamis (25/1/2024). Namun baru diumumkan ke publik, pada Selasa (30/1/2024). TT saat ini dalam penahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan II A Tua Tunu Pangkal Pinang. Penyidik menjerat TT dengan sangkaan Pasal 21 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999 tentang perintangan penyidikan.
Tersangka TT ini, sebetulnya sudah pernah diperiksa oleh tim penyidikan Jampidsus terkait pengusutan korupsi timah di PT Timah Tbk. Inisial tersebut mengacu pada nama Toni Ismail, pihak swasta di Bangka.
Kuntadi menjelaskan tim penyidik juga sudah pernah melakukan penggeledahan terhadap objek berupa rumah tingga milik TT. Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyegelan terhadap dua unit brankas, dan laci meja, serta satu gudang. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus juga menyita satu unit mobil mewah jenis Porsche, dan satu unit mobil Honda Swift, serta uang kontak Rp 1,07 miliar.
“Penyegelan dan penyitaan dari TT tersebut diduga kuat karena objeknya terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” kata Kuntadi.