REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditunda. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi juga merespons baik usulan tersebut.
"Kalau tidak revisi juga bagus. Undang-Undang Pemilu tidak selalu direvisi setiap pemilu. Jadi ada semacam sakralisasi terhadap sebuah regulasi seperti UU lainnya yang berlaku untuk waktu yang lama," kata Baidowi kepada Republika, Selasa (26/1).
Ia mempertanyakan alasan direvisinya Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, ada banyak yang belum terlaksana namun sudah mau diubah.
"Seperti UU 10/2016 tentang pilkada serentak 2024 itu mau diubah," ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai RUU Pemilu urgen untuk diubah agar semua pihak siap sejak awal. Ia menganggap ada banyak masalah di dalam undang-undang kepemiluan yang mesti dirapikan.
"Diharapkan 2021 ini pembahasan RUU Pemilu bisa selesai," harapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan pembahasan revisi undang-undang masih bisa dilakukan di tengah Covid-19. Sebab, menurutnya, sudah ada komisi khusus di DPR yang menangani persoalan covid-19.
"Kalau kita semua menangani satu sisi nanti komisi-komisi yang lain nggak ada aktivitas," ucapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, ia sepakat bahwa seluruh fraksi menaruh perhatian terhadap covid-19. Akan tetapi, persoalan undang-undang kepemiluan juga dinilai penting untuk diselesaikan.