Kamis 28 Jan 2021 00:02 WIB

Vonis Pinangki akan Dibacakan pada 8 Februari

Sebelumnya, JPU menuntut Pinangki dengan pidana 4 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/1). Republika/THoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menghadiri pemakaman orang tuanya dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/1). Republika/THoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan atau vonis dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada, Senin (8/2). Agenda vonis ditetapkan usai hakim mendengar duplik yang dilayangkan tim penasihat umum Pinangki pada Rabu (27/1).

"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin (8/2). Penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan, diagendakan pagi ya," ujar Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).

Baca Juga

Hadir dalam persidangan, Pinangki meminta agar Majelis Hakim memberikan belas kasih kepada dirinya. Pinangki pun mengakui dirinya bersalah dan tak sepantasnya membantu buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Mohon izin yang mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah yang mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini yang mulia, dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan yang mulia, terima kasih," ujar Pinangki.

Jaksa Penuntut Umun sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Jaksa menilai, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, " kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Tak hanya pidana badan, Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun, dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan sejumlah.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan yakni Pinangki belum pernah dihukum. Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa juga mempunyai anak berusia 4 tahun," kata Jaksa.

Dalam pleidoinya, Pinangki menegaskan tidak pernah mengkhianati institusi Kejaksaan hingga menghindarkan seorang buronan, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Hal tersebut ia sampaikan dalam pledoi yang ia bacakan pada Rabu (20/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Rasa kebanggaan dan segenap syukur kepada institusi kejaksaan tersebut selalu terpatri dalam diri sehingga tidak mungkin bagi saya untuk mengkhianati institusi Kejaksaan yang sangat saya cintai ini dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dilakukan eksekusi," ujar Pinangki.

Dalam pleidoinya, Pinangki menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Kejaksaan, anak dan keluarga serta  para sahabatnya karena telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat hancur hidupnya. Pinangki tak memungkiri  bahwa atas perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat  dirinya mempermalukan institusi Kejaksaan serta.

Ia bahkan juga harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya pada masa pertumbuhannya. Pinangki pun mengaku tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tuanya karena pada akhirnya akan dipecat dari pekerjaan sebagai Jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan.

"Saya yakin dan percaya bahwa persidangan yang mulia ini akan mengadili yang seadil-adilnya, untuk memutuskan apakah perbuatan saya ini merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas atau perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Pinangki.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement