Jumat 29 Jan 2021 03:00 WIB

PN Jambi Gelar Sidang Pembajakan Film Keluarga Cemara

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/2) pekan depan.

Red: Nidia Zuraya
Poster film Keluarga Cemara.
Foto:

Sebelumnya, terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada bulan April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

Terdakwa Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 29 September 2020. Aditya ditangkap di kawasan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi, sedangkan rekan Robby Bhakti Pratama masih menjadi buronan hingga saat ini.

Penuntut umum Kejati JambiHariyonosebelumnya mendakwa Aditya melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Terdakwa disebut mengunggah film bajakan melalui website http://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, Keluarga Cemara.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan bahwa hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut.

Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa tarif iklan yang didaftarkan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per iklan untuk durasi 30 hari. Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut, kemudian dibagi rata dengan Robby yang masih buron.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer, dan handphone.

Terdakwa Aditye didakwa dengan Pasal 32 Ayat (2) juncto Pasal 48 Ayat (2) Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19/2016 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement