Kamis 04 Feb 2021 19:54 WIB

Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kota Tua Pekan Depan

Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 24 jam.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ani Nursalikah
Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kota Tua Pekan Depan. Polisi berjaga di depan Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Kota Tua selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pada 11-25 Januari untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kota Tua Pekan Depan. Polisi berjaga di depan Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Kota Tua selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pada 11-25 Januari untuk mencegah terjadinya kerumunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di Kawasan Wisata Kota Tua pekan depan, Senin (8/2). Aturan ini melarang kendaraan bermotor melintas di kawasan tersebut. 

Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi itu meliputi Jalan Pintu Besar Utara - Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan - Jalan Kunir sisi Selatan - Jalan Kemukus - Jalan Ketumbar - Jalan Lada.

Baca Juga

"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (4/2).

Syafrin menjelaskan, pengecualian diberikan bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain. Namun, dengan catatan, kendaraan tersebut harus telah lulus uji emisi yang ditandai dengan stiker.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement