Senin 08 Feb 2021 12:41 WIB

KPK Periksa 6 Orang Terkait Penghalangan Penyidikan Nurhadi

KPK periksa enam orang saksi untuk tersangka Fredy Yuman.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan penghalangan proses penyidikan kasus yang menjerat tersangka Nurhadi. Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu terbelit dugaan perkara suap pengurusan perkara di MA tahun 2011 hingga 2016.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredy Yuman (FY)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/2).

Baca Juga

Adapun keenam saksi yang akan diperiksa itu, antara lain, dua orang karyawan swasta Gunawan dan Erwin serta dua orang karyawan swasta yang bekerja sebagai kasir di PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah.

Selain itu, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta, Soepriyo Waskito Adi. Lembaga antirasuah itu juga memanggil seorang asisten manager bagian legal pada PT Bintang Dharmawangsa Perkasa, Calvin Pratama.

Seperti diketahui, FY merupakan sopir Rezky Herbiyono. Dia diduga berperan sebagai penyewa rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan selama berstatus buronan KPK.

Pada Juni 2020 tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai pelat nomor palsu.

Sementara, tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. Pada Juli 2020 Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di Sidosermo, Surabaya. Namun, Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement