REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2019-2020 di tempat penimbunan sementara PT Monang Sianipar Jalan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (8/2).
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan barang hasil penindakan itu dengan nilai mencapai Rp 368.633.000. Barang yang dimusnahkan di antaranya adalah telepon seluler, kosmetik, mainan, benih hasil tanaman, tembakau kering, dan kotak jam tangan.
Kemudian produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kotak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil, dan sparepart.
"Sepanjang periode tahun 2019-2020 Bea Cukai telah menetapkan barang yang menjadi Milik Negara atas barang yang tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Haris menyebutkan, penetapan terhadap BMN ini berasal dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai atas impor barang, baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean. Selanjutnya atas BMN tersebut telah ditindaklanjuti untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan barang.