Rabu 10 Feb 2021 07:08 WIB

ASN Dilarang ke Luar Daerah Saat Libur Imlek

Larangan ASN dan keluarga ke luar daerah dikecualikan untuk keperluan mendesak.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi
Foto:

Melalui edaran tersebut, Tjahjo memerintahkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/ maupun pemerintah daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran (SE) ini.

Menurutnya, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentah Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"PPK pada kementerian/lenbaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektonik [email protected] paling lambat tanggal 16 Februari," bunyi SE tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement