Jumat 12 Feb 2021 15:24 WIB

KPU Tegaskan Tetap Ikuti UU Pemilu yang Ada

KPU sebut penggabungan pemilu tidak mudah untuk dipersiapkan kelengkapannya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Pemilu (ilustrasi). Komisi II DPR disebut sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Foto: Dok Republika.co.id
Pemilu (ilustrasi). Komisi II DPR disebut sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR disebut sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menegaskan akan tetap mengikuti undang-undang yang ada saat ini dalam pelaksanaan Pemilu di 2024.

"KPU dalam hal ini tetap mengikuti UU Pemilu yang ada saat ini, karena melihat perkembangan di media bahwa undang-undang ini tidak akan direvisi," ujar pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra dalam sebuah diskusi daring, Jumat (12/2).

Baca Juga

Berkaca pada Pemilu 2019, keserentakan pemilihan memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya, angka partisipasi pemilih meningkat lebih dari 80 persen dibandingkan Pemilu sebelumnya.

Sedangkan dampak negatifnya, adalah masifnya informasi-informasi yang mengarah pada hoaks untuk mendelegitimasi penyelenggara dan peserta pemilu. Serta, pemilih lebih fokus kepada pemilihan presiden, ketimbang pemilihan legislatif.

"Lalu banyaknya penyelenggara, yakni KPPS yang meninggal dunia dan sakit," ujar Ilham.

Ilham melanjutkan, penggabungan Pemilu merupakan amanat atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUUXVII/2019 merupakan sesuatu yang tidak mudah untuk dipersiapkan kelengkapannya. Termasuk melakukan kegiatan secara intens dan berkesinambungan.

"KPU menyadari bahwa pelibatan masyarakat secara luas, termasuk pemerintah daerah menjadi jauh lebih penting di konteks keserentakan," ujar Ilham.

Diketahui, Komisi II DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab ada dinamika yang berkembang di balik rencana tersebut dan situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan fokus dari semua pihak.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, revisi UU Pemilu merupakan usulan dari pihaknya. Di samping itu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait hal tersebut, sehingga pihaknya memutuskan untuk tak melanjutkan pembahasannya.

"Kami sepakat umtuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kewenangan instansi lain," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Selanjutnya, Komisi II akan menyampaikan kesepakatan tersebut kepada pimpinan DPR. Agar pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dapat memutuskan apakah RUU Pemilu akan dikeluarkan atau tidak dari program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas," ujar Doli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement