REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyayangkan jika pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak dilanjutkan oleh Komisi II DPR. Jika diteruskan nantinya, ia berharap pengaturan di dalamnya berorientasi pasca pemilihan pada 2024.
"Penundaan pembahasan RUU Pemilu saat ini membuat ruang pembahasan soal sistem semakin sempit dan cenderung tidak maksimal. Sehingga sebaiknya diorientasikan untuk pasca 2024, sangat diperlukan itikad baik dan bukan sekedar untuk mengamankan kepentingan dan eksistensi pragmatis," ujar Titi dalam sebuah diskusi daring, Jumat (12/2).
Sebab, isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu setiap lima tahun selalu berkaitan dengan persaingan antarpartai dalam memperoleh kursi dan kekuasaan. Hal inilah yang justru membuat pembahasan terkait tujuan dan sistem pemilu yang lebih baik jadi terabaikan.
Titi mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu ke depan lebih komprehensif dan berfokus pada penataan sistem pemilihan yang lebih baik. Agar pengaturannya dapat diimplementasikan secara jangka panjang.