Jumat 12 Feb 2021 18:20 WIB

PKB: Spekulatif Kaitkan Revisi UU Pemilu dengan Pilkada DKI

Partai koalisi Presiden Jokowi sepakat hentikan pembahasan revisi UU Pemilu.

Pencoblosan pemilu. - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, menilai terlalu spekulatif dan mengada-ada pihak yang mencurigai terdapat agenda terselubung Presiden Jokowi dan partai koalisi pemerintah terkait revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Foto: republika
Pencoblosan pemilu. - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, menilai terlalu spekulatif dan mengada-ada pihak yang mencurigai terdapat agenda terselubung Presiden Jokowi dan partai koalisi pemerintah terkait revisi UU Pemilu dan Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, menilai terlalu spekulatif dan mengada-ada pihak yang mencurigai terdapat agenda terselubung Presiden Jokowi dan partai koalisi pemerintah terkait revisi UU Pemilu dan Pilkada. Beredar kecurigaan penghentian revisi UU demi menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Gubernur DKI Jakarta 2024.

"Tapi, namanya spekulasi atau menduga, siapa pun dan apa pun boleh saja. Ini negeri bebas, tidak ada larangan siapa pun untuk menduga-duga," kata Luqman Hakim di Jakarta, Jumat (12/2).

Baca Juga

Sekretaris Bidang Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu menilai apabila benar Gibran akan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, itu hak politik yang bersangkutan. Hak tersebut dilindungi konstitusi dan tentu hanya Gibran serta Presiden Jokowi yang bisa menjawab kebenaran tersebut.

Menurut dia, PKB sebagai salah satu partai koalisi pemerintah tidak pada posisi kepentingan menjawab kebenaran kabar tersebut. PKB disebut punya agenda sendiri terhadap Pilkada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta.

"PKB belum terlalu serius berpikir ke sana, saat ini baru awal 2021, masih jauh menuju 2024," ujarnya.

Namun menurut dia, di internal PKB sudah ada langkah persiapan menghadapi Pilkada Jakarta. Yaitu menyiapkan kader-kader potensial untuk maju dalam kontestasi tersebut.

Dia menjelaskan, bagi PKB, keputusan penghentian pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada karena pertimbangan situasi nasional yang membutuhkan konsentrasi pemerintah untuk menangani pandemik Covid-19 dan dampak ekonomi yang mengalami masalah serius. Menurut dia, partai-partai koalisi pemerintah yang lain tentu memahami situasi ini dan karenanya memberikan dukungan penuh agar agenda pemerintah ini berhasil sehingga kesehatan dan ekonomi rakyat dapat dipulihkan kembali.

"Menurut PKB, keputusan ini sama sekali tidak ada agenda kepentingan politik personal seperti yang dispekulasikan itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement