Penjelasan:
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam laman resminya menjelaskan cip KTP-el merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memori delapan kilo bytes.
Cip itu menyimpan data berupa biodata, tanda tangan, pas foto, dan data sidik jari telunjuk tangan kanan dan tangan kiri.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan cip dalam kartu identitas penduduk itu bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga, seperti dilansir CNN.
Menurut Zudan, cip tersebut berfungsi menyimpan data penduduk yang termuat di KTP-el.
"Tolong jangan dicopot cip KTP el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di KTP elektronik," kata Zudan.
Kesimpulan:
Dengan demikian klaim KTP-el dipasang cip pelacak merupakan informasi yang tidak sesuai fakta alias hoaks. Cip yang dipasang di KTP elektronik merupakan penyimpan data penduduk.