Senin 15 Feb 2021 16:32 WIB

Sanksi Penolak Vaksin Disusun Lewat Perda 

Masyarakat diharapkan mau divaksin tanpa perlu ada paksaan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah mengeluarkan jurus baru agar program vaksinasi Covid-19 berjalan lancar. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diteken Presiden Jokowi pada 9 Februari lalu, pemerintah membuka ruang penetepan sanksi administratif bagi masyarakat menolak divaksin.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah mengeluarkan jurus baru agar program vaksinasi Covid-19 berjalan lancar. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diteken Presiden Jokowi pada 9 Februari lalu, pemerintah membuka ruang penetepan sanksi administratif bagi masyarakat menolak divaksin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan jurus baru agar program vaksinasi Covid-19 berjalan lancar. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diteken Presiden Jokowi pada 9 Februari lalu, pemerintah membuka ruang penetepan sanksi administratif bagi masyarakat menolak divaksin.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan aturan baru mengenai pengenaan sanksi dibuat untuk memastikan 181,5 juta penduduk Indonesia menjalani vaksinasi. Angka peserta vaksinasi Covid-19 ini perlu dicapai sebagai syarat mutlak terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penularan Covid-19. 

Baca Juga

"Penerapan sanksi dilakukan di level pelaksana, dalam hal ini pemerintah daerah melalui perda (peraturan daerah)," ujar Nadia kepada Republika.co.id, Senin (15/2). 

Lampu hijau yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda untuk menyusun sanksi administrasi bagi penolak vaksin Covid-19 juga mengantisipasi upaya kelompok tertentu untuk memasifkan gerakan antivaksin. Pemerintah, ujar Nadia, memang perlu menyiapkan langkah tegas agar program vaksinasi Covid-19 berhasil memunculkan herd immunity. Harapannya, pandemi bisa benar-benar hilang dari Tanah Air. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, penegakan hukum bagi masyarakat penolak vaksin sebenarnya hanya dilakukan dalam kondisi mendesak. Maksudnya, jika ada kejadian yang membuat pendekatan persuasif tak bisa diandalkan lagi seperti masifnya gerakan antivaksin di sebuah daerah. 

"Jika pendekatan persuasif tak bisa diandalkan berpotensi memperlambat kesuksesan pencapaian herd immunity. Di masa pandemi ini, segala sesuatu berjalan dinamis sehingga setiap momennya berharga demi keselamatan bersama," ujar Wiku. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement