REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menyambangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (17/2). Dalam pertemuan tersebut Pigai menyampaikan rekomendasinya terkait Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
"Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua Nomor 21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua," kata Pigai dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (17/2).
Pigai menambahkan, sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua. Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai 2024.
"Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," ujarnya.
Dalam pertemuan itu Pigai diterima oleh Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, dan dua anggota fraksi PKB Fathan Subchi, dan Yanuar Prihatin. Pada kesempatan itu, Pigai mengaku mendiskusikan banyak hal terkait otsus Papua dan pemekaran Papua.
Menurut pandangannya, Undang-undang Otonomi khusus (otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun dalam implementasinya belum efektif dan efisien. Karena itu menurut Pigai, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan undang-undang otsus, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua tersebut.
Menurut Pigai, melanjutkan status otonomi khusus Papua, dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.
"Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua," ucapnya.
Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua. Sebelumnya Pigai menyambangi Fraksi Partai Demokrat. Rencananya dirinya akan safari ke seluruh fraksi di DPR.
"Iya lagi diusahakan," katanya kepada Republika.