REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak bertahap. Pelantikan dilakukan dalam beberapa kali dengan waktu yang berbeda karena disparitas akhir masa jabatan kepala daerah cukup variatif.
"Dengan semangat keserentakan dalam Undang-Undang ini (Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada), itu kenapa kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam konferesi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2).
Akmal memerinci akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Ada satu daerah dengan AMJ pada Mei 2019, 207 daerah dengan AMJ pada Februari 2021, 13 daerah dengan AMJ pada Maret 2021.
Kemudian, ada 17 daerah dengan AMJ pada April 2021, 11 daerah dengan AMJ pada Mei 2021, 17 daerah dengan AMJ pada Juni 2021. Serta ada satu daerah dengan AMJ pada Juli 2021, dua daerah dengan AMJ pada September 2021, dan satu daerah dengan AMJ pada Februari 2022.
Akmal mengatakan, berdasarkan hal itu pelantikan akan dilaksanakan serentak hingga tiga tahap. Pelantikan tahap pertama dilakukan pada 26 Februari 2021, tahap kedua pada akhir April 2021, dan tahap ketiga pada Juli 2021.
Meskipun ada 207 daerah yang habis masa jabatannya Februari 2021, tetapi hanya sekitar 170 kepala daerah yang akan dilantik. Sebab, ada beberapa daerah tersebut yang masih harus menunggu putusan akhir sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2021 mendatang.
"Yang akan dilantik Februari ini adalah yang 122 daerah yang tidak ada sengketa. Lalu ditambah dengan jumlah yang ditolak sengketanya oleh MK, kami memperkirakan ada kurang lebih jumlah 50 daerah. Jadi demikian ada kurang lebih 170-an yang akan kita lantik di Februari," kata Akmal.
Pelantikan tahap kedua dilaksanakan di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Maret dan April 2021. Ditambah dengan daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilihan yang putusannya baru akan dibacakan MK pada 24 Maret.
Pelantikan tahap ketiga akan digelar pada Juli dan akan diikuti 28 daerah. Kepala daerah yang dilantik pada tahap ini adalah 11 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Mei dan 17 daerah dengan akhir masa jabatan pada Juni.
Kemudian, kata Akmal, Kemendagri masih melakukan komunikasi dan diskusi terhadap daerah dengan akhir masa jabatan pada pada Juli, September, maupun Februari 2022. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Muna, dan Kota Pematang Siantar.
Akmal mengatakan, pelantikan daerah-daerah tersebut direncanakan pada Juli atau September 2021. Mengingat, Kemendagri juga tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait masa jabatan kepala daerah sebanyak lima tahun.
Di sisi lain, Akmal meminta kepala daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat proses penetapan hasil pilkada agar terjadi keserentakan pelantikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Hal ini juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.
Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga akan dipastikan dilaksanakan secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, pelaksanaan pelantikan dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Akmal menambahkan, Kemendagri telah mengirimkan surat kepada seluruh gubernur, bupati, maupun wali kota agar menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian kepala daerah pada 3 Februari 2021. Penunjukan Plh ini dilakukan di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 17 Februari 2021 agar tidak terjadi kekosongan jabatan.