REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan tetap membatasi pergerakan manusia saat periode libur panjang selama pandemi belum usai. Hal ini dilakukan lantaran selama ini mobilitas warga saat libur panjang terbukti selalu menaikkan angka kasus Covid-19.
"Untuk libur panjang yang akan datang, tetap akan diterapkan pembatasan kegiatan dan mobilitas untuk mencegah penularan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (18/2).
Kendati demikian, Wiku tidak merinci libur panjang apa saja yang ia maksud. Hingga Mei 2021, ada sejumlah momen libur panjang, seperti perayaan Isra Miraj yang jatuh pada Kamis (11/3) dan dilanjutkan cuti bersama Jumat (12/3), perayaan Jumat Agung pada Jumat (2/4), dan perayaan Idul Fitri ditambah cuti bersama yang cukup panjang, yakni 12-19 Mei.
Beberapa momen libur panjang pada tahun 2020 lalu, termasuk libur akhir tahun pada Desember terbukti ampuh melonjakkan tren kasus Covid-19 di Tanah Air. Terakhir pada akhir pekan lalu masyarakat Indonesia melalui libur Imlek.
Namun, efeknya terhadap tren kasus Covid-19 baru bisa terlihat 2-3 pekan lagi. "Saat ini, pemerintah mengantisipasi apabila nantinya terjadi lonjakan kasus positif dengan memastikan ketersediaan tempat tidur baik untuk ruang isolasi atau ICU di fasilitas-fasilitas kesehatan," ujar Wiku.
Ia menambahkan, pembatasan kegiatan masyarakat tetap berlaku melalui PPKM skala mikro di level desa dan kelurahan. Jurus teranyar yang dijalankan pemerintah ini akan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Yang pasti saat ini pemerintah sedang fokus penerapan PPKM mikro yang merupakan strategi pembatasan kegiatan pada area terkecil di Indonesia. Dengan PPKM ini pemerintah berharap menekan laju penularan sehingga tidak terjadi pembengkakan kasus saat liburan," kata Wiku.