Ahad 21 Feb 2021 16:27 WIB

MAKI Sebut Juliari Bisa Bebas Kalau KPK tak Bekerja Maksimal

MAKI kembali menyoroti penanganan kasus suap Bansos oleh KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan bahwa tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) Juliari Peter Batubara (JPB) bisa divonis bebas. Hal tersebut dapat terjadi apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bekerja dengan maksimal menemukan bukti perkara.

"Resiko terburuk akan bisa begitu karena perkara tidak menjadi terang. Padahal penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi tujuannya untuk membuat terang perkara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Ahad (21/2).

Baca Juga

Hal itu disampaikan Boyamin menyusul tidak dipenuhinya 20 izin penggeledahan yang telah diterbitkan dewan pengawas (dewas) KPK. Dia mengatakan, tim penyidik juga tidak kunjung memanggil saksi yang diketahui beberapa kali muncul dalam kegiatan geledah dan rekonstruksi perkara.

Boyamin menjelaskan, penelantaran 20 izin geledah dan tidak dipanggilnya saksi terkait berpotensi mempengaruhi penyelesaian perkara bansos Covid-19. Dia melanjutkan, diabaikannya kedua hal tersebut juga dapat menghambat pengembangan perkara guna menemukan tersangka baru terkait kasus itu.

"Jika sebaliknya banyak yang tidak terbuka maka hakim pengadilan berpotensi menyatakan dakwaan kabur (obscuur libel) sehingga berpotensi putusan bebas," katanya.

Sebelumnya, MAKI mengajukan prapedailan terhadap KPK terkait penanganan kasus bansos Covid-19. Permohonan praperadilan tersebut dilakukan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI mengatakan, gugatan dilakukan karena KPK tidak melakukan sekitar 20 izin penggeledahan yang dikabulkan dewas terkait perkara tersebut. Tuntutan juga dimohonkan karena KPK tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politisi PDIP, Ihsan Yunus.

Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas dan melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus. MAKI juga meminta KPK segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement