REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menutup operasional gedung mulai Kamis (25/2) hingga Jumat (26/2), karena adanya temuan kasus positif tujuh orang Covid-19..
"Awalnya ada satu hakim, dua panitera pengganti dan satu orang juru sita telah positif terpapar COVID-19 berdasarkan tes usap PCR. Lalu, pada Selasa (23/2) kami tes usap antigen kepada semua hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat. Hasilnya ada tiga orang lagi terpapar Covid-19," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, katanya, diputuskan kegiatan di gedung PN Jakpus dialihkan, dan para pegawai diarahkan untuk menjalani kerja dari rumah atau work from home (WFH). "Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Bambang.
PN Jakus juga menyediakan lima nomor WhatsApp untuk pengajuan upaya hukum dengan daftar nomor sebagai berikut:
- Pidana: Esron Mulatua (087786604832)
- Perdata: Herlina (081770722011)
- Niaga: Ninik Rukmini (085883169217)
- Tipikor: A.Mustafa Fahmi (08559900123)
- PHI: Agus Suryawan (087877599845)
Selama penutupan gedung berlangsung, penyemprotan disinfektanakan dilakukan untuk melakukan sterilisasi gedung PN Jakpus. "Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai Senin, 1 Maret 2021," kata Bambang.
Sebelumnya, PN Jakpus sudah pernah ditutup tiga kali akibat adanya temuan kasus Covid-19 pada 2020. Penutupan pertama dilakukan pada akhir Agustus tepatnya dilakukan dalam sepekan sejak Selasa (25/8) hingga Selasa (1/9).
Penutupan kedua dilakukan pada Oktober 2020, selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10) karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar Covid-19. Terakhir yang ketiga penutupan berlangsung pada Senin (21/12) hingga Rabu (23/12).