Senin 01 Mar 2021 14:02 WIB

Subsidi Internet Lanjut, Kemendikbud Ubah Ketentuan Kuota

Pada 2021, kuota belajar tidak diadakan kembali dan semuanya menjadi kuota umum.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah pelajar saat melakukan registrasi nomor kartu perdana yang telah dibagikan di SMK Negeri 8 Jakarta, Kamis (3/9). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan subsidi kuota internet untuk pengajar dan siswa/mahasiswa.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pelajar saat melakukan registrasi nomor kartu perdana yang telah dibagikan di SMK Negeri 8 Jakarta, Kamis (3/9). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan subsidi kuota internet untuk pengajar dan siswa/mahasiswa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan subsidi kuota internet untuk pengajar dan siswa/mahasiswa. Kebijakan ini akan dilakukan mulai Maret 2021 hingga tiga bulan ke depan.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pada subsidi internet 2021 ini akan dibuat beberapa perubahan. Perubahan paling besar adalah jumlah kuota umum dan kuota belajar. Pada tahun 2021, kuota belajar tidak diadakan kembali dan semuanya menjadi kuota umum.

Walaupun demikian, jumlah kuota yang diterima akan mengalami sejumlah perubahan setiap jenjang pendidikan. "Kami mendengarkan semua masukan dari masyarakat dan ini adalah modifikasi yang kita lakukan sehingga kita bisa mencapai titik tengah dimana cukup giganya, tapi kualitas penggunaannya dimaksimalkan," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Senin (1/3).

Masing-masing siswa jenjang pendidikan mendapatkan subsidi kuota yang berbeda. Siswa PAUD akan mendapatkan kuota internet sebanyak 7 GB per bulan, sementara untuk SD, SMP, dan SMA mendapatkan kuota internet 10 GB per bulan.

Sementara itu, pendidik baik jenjang PAUD, sekolah dasar dan menengah akan mendapatkan kuota sebesar 12 GB per bulan. Untuk mahasiswa dan dosen, subsidi kuota akan diberikan sebanyak 15 GB per bulan.

Nadiem menjelaskan, berbeda dengan sebelumnya, kuota ini bisa digunakan untuk membuka apapun yang dibutuhkan untuk kegiatan belajar, termasuk Youtube. Namun, beberapa laman dan aplikasi sudah diblokir, khususnya yang terkait dengan hiburan seperti permainan online dan aplikasi sosial media seperti Facebook dan TikTok.

"Jadi bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman. Aplikasi yang diblokir, yaitu kebanyakan aplikasi game, dan juga Facebook, TikTok, Instagram," kata Nadiem menjelaskan.  

Ia melanjutkan, untuk penyaluran pertama akan dimulai pada 11-15 Maret 2021. Penyaluran ini akan diberikan khusus bagi siswa/mahasiswa dan pengajar yang sudah pernah mendapatkan subsidi serupa pada tahun 2020.

Bagi siswa/mahasiswa atau pengajar yang mengganti nomor dan belum mendapatkan subsidi pada 2020, perlu melaporkan diri ke pimpinan satuan pendidikan. Selanjutnya, pimpinan satuan pendidikan akan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Kemendikbud. Setelah itu, pengajar dan siswa/mahasiswa yang bersangkutan baru bisa menerima subsidi kuota internet di bulan April 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement