JAKARTA — Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal yang di antaranya mengatur mengenai investasi industri minuman keras telah menimbulkan polemik di tengah publik. Ketentuan mengenai investasi Miras ada di lampiran III nomer urut 31, 32,33. Lalu ada di peraturan usaha minuman keras eceran ada di nomor urut...
Berita Lainnya