REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, Pemerintah mencabutnya. Jadi, Pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," kata Mahfud.
Pemerintah, kata dia, akan menerima kritik yang disampaikan oleh masyarakat secara rasional sebagai suara rakyat."Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," ujarnya.
Bukan hanya dalam kasus perpresinvestasi miras Presiden Jokowi mendengarkan kritik, Mahfud melanjutkan dalam kasus vaksinasi pun melakukan hal yang sama. "Semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu," katanya.
Namun, ada yang mengkritik harus gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan menggratiskan vaksin untuk semua. Akan tetapi, tidak cukup sampai di situ, kritik pun muncul lagi mengenai vaksinasi mandiri.
Baca juga : Perancang Sumur Zamzam Berpulang, Saudi Berkabung
"Ada kritik lagi, harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Oke, pemerintah izinkan," ujarnya.
Presiden mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras. "Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3).
Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada tanggal 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus minuman keras, tetapi juga soal penanaman modal.Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri minuman keras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.