REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan sinyal terkait tidak direvisinya Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal, Rancangan UU (RUU) Pemilu dan Pilkada dalam satu rezim itu diketahui telah masuk Badan Legislasi DPR RI untuk diharmonisasi.
"Tinggal persoalannya waktunya saja harus kita lakukan secara memungkinkan, kalau tidak tahun ini mudah-mudahan bisa tahun depan, kalau tidak tahun depan mungkin bisa tiga tahun, dua tahun yang akan datang," ujar Doli dalam seminar daring Quo Vadis RUU Pemilu, Kamis (4/3).
Sebelum mengatakan itu, dia menyebutkan terkait banyak hal teknis yang perlu dipersiapkan menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Menurut Doli, semua pihak sudah harus mulai mempersiapkan penyelenggaraan pemilu serentak di tahun yang sama.
"Di mana semua agenda pemilu lima tahunan itu ditumpuk di dalam satu tahun di tahun 2024," kata dia.
Doli mengaku, pihaknya juga sudah menemukan beberapa potensi masalah yang akan terjadi nanti. Namun, dia belum menyampaikan bagaimana cara mengantisipasi potensi masalah tersebut.
"Nah mudah-mudahan lah kita bisa nanti mencari konsep atau rumusan yang terbaik sehingga masalah-masalah yang muncul di dalam pelaksanaan pilkada yang nanti maha berat itu di 2024 itu akan bisa kita selesaikan," tutur Doli.
Kemudian, ia melanjutkan, penyempurnaan penyelenggaraan pemilu melalui peraturan perundang-undangan tidak bisa dilakukan tahun ini. Sedangkan menurutnya penyempurnaan itu wajib dilakukan meskipun pada akhirnya ia sendiri tak tahu waktu pelaksanaan perubahan UU.
"Tetapi niat kita untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem politik dan demokrasi termasuk sistem pemilu kita jangan kita urungkan. Jadi ini masalah waktu saja," tegas Doli.