Selasa 09 Mar 2021 17:03 WIB

Mengapa Pemerintah Belum Juga Ajukan Revisi UU ITE ke DPR?

Revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Red: Andri Saubani
Tim Kajian UU ITE meminta pendapat dari terlapor dan pelapor kasus UU ITE.
Foto: Kemenko Polhukam
Tim Kajian UU ITE meminta pendapat dari terlapor dan pelapor kasus UU ITE.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Febrianto Adi Saputro, Ronggo Astungkoro, Nawir Arsyad Akbar

Baca Juga

Hampir sebulan setelah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga kini pemerintah belum juga mengajukan usulan revisi ke DPR. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, alasan pemerintah belum mengajukan revisi UU ITE karena masih membahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing).

"RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/3).