REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Febrianto Adi Saputro, Ronggo Astungkoro, Nawir Arsyad Akbar
Hampir sebulan setelah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga kini pemerintah belum juga mengajukan usulan revisi ke DPR. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, alasan pemerintah belum mengajukan revisi UU ITE karena masih membahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing).
"RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/3).