REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muhammad Syafi’ie el-Bantanie, Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan
Setelah SKB 3 Menteri yang menjadi polemik, kini Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 kembali menuai protes. Pasalnya, pada visi pendidikan Indonesia, frasa agama sama sekali tidak tertulis, sementara frasa budaya tertulis bergandengan dengan Pancasila.
Pancasila tanpa agama sejatinya rancu. Karena, Pancasila sendiri dirumuskan dari nilai-nilai agama. Sila pertama Pancasila menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa dan negara yang relijius, bukan sekular. Karenanya, tidak mungkin bangsa Indonesia mengesampingkan agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempati posisi staatsfundamentalnorm sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Karena Pancasila menempati posisi staatsfundamentalnorm, maka setiap produk hukum, apalagi produk turunan, seperti peta jalan pendidikan Indonesia, yang dihasilkan negara tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip, sedangkan hukum adalah nilai instrumental atau penjabaran dari nilai dasar. Karenanya, dalam merumuskan hukum dan peraturan negara mesti bernafaskan pada sila-sila dalam Pancasila.
Jika kita merujuk pada sila pertama Pancasila, maka merumuskan visi dan peta jalan pendidikan Indonesia mestilah mengacu pada nilai-nilai agama, bukan kepentingan pasar dan industri. Pendidikan bukan hendak memproduksi manusia-manusia robot yang mengikuti arah dan selera pasar.
Pendidikan bertujuan melahirkan manusia-manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, berilmu, serta berakhlak mulia. Dengan bekal iman, takwa, ilmu, dan akhlak mulia itulah manusia-manusia Indonesia akan mampu membangun bangsa dan negaranya menuju tatanan yang berkeadaban.
Karena itu, semestinya frasa agama bergandengan dengan Pancasila tertulis eksplisit dalam visi pendidikan Indonesia 2035. Hal ini pun ditegaskan dalam pasal 31 ayat 3 dan 5 UUD 1945,
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidkan nasional yang menigkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.” (ayat 3).
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat.” (ayat 5).
Untuk menjawab amanah pasal 31 UUD 1945 di atas, lahirlah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 3 UU Sisdiknas disebutkan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.