REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Turunnya surat ath-Thalaq erat kaitannya dengan salah satu sahabat perempuan, siapakah perempuan yang berada di balik turunnya surat dengan urutan ke-65 Alquran itu?
Menurut Imam as-Suyuthi, dalam kitabnya Asbab an-Nuzul, Hafshah binti Umar bin Khattab berkaitan dengan ayat 1 surat Ath-Thalaq. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." (QS Ath-Thalaq: 1)
Imam Suyuthi memberi penjelasan tentang penyebab turunnya ayat itu. Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Qatadah dari Anas bin Malik yang mengatakan bahwa saat itu Rasulullah hendak mentalak Hafsah binti Umar lalu pihak keluarga Hafsah pun menemui Nabi SAW.
Saat itulah ayat tersebut turun dan meminta Nabi Muhammad SAW untuk rujuk. Hal ini sebagaimana riwayat Ibnu Jarir dari jalur Qatadah Mursal dan Ibnu Mundzir dari jalur Ibnu Sirin.
Dalam ayat tersebut tertungkap tentang dengan aturan hukum yang berkaitan dengan para Ummu Mukminin dan apa yang harus dijalankan terhadap mereka.
Dalam riwayatkan Bukhari, Muslim, Imam Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari al Miswar bin Makhramah, disebutkan bahwa Subai'ah binti al-Harits al-Aslamiyyah ditinggal mati suaminya yaitu Sa’d bin Khaulah.
Baca juga : Pecahkan Rekor Pribadi di Qatar, Rossi Kian Optimistis
Waktu itu ia sedang hamil, lalu hanya berselang beberapa malam dari kematian suaminya, ia melahirkan kandungannya. Ketika ia sudah sembuh dari nifasnya, maka ada laki-laki yang meminang dirinya yang kemudian mendapat izin dari Rasulullah untuk menikah.
Hukum-hukum yang tercantum pada ayat itu yang berkaitan dengan talak, iddah, dan hak tempat tinggal bagi perempuan yang menjalani iddah, bagaimana pun merupakan perintah Allah SWT.
Sumber: alukah