REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 86,2 triliun secara multiyears, mulai 2021 sampai 2025. Jumlah ini termasuk alokasi anggaran tambahan dari pagu KPU yang sudah diterima pada 2021.
"Usulan anggaran KPU untuk Pemilu 2024, totalnya ada Rp 86 triliun," ujar Pelaksana tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).
Ilham memerinci, anggaran 2021 sebesar Rp 8,4 triliun (10 persen), 2022 Rp 13,2 triliun (15 persen), 2023 Rp 24,9 triliun (29 persen), 2024 Rp 36,5 triliun (42 persen), dan 2025 Rp 3 triliun (empat persen). Semua anggaran ini untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara, usulan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi sebanyak Rp 26,2 triliun. Anggaran ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.
Namun, menurut Ilham, ada keinginan dari semua KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota agar anggaran pilkada tidak lagi bersumber dari APBD, melainkan juga berasal dari APBN. Alasanya, karena tidak ada keserentakan persetujuan dan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta tidak ada kesamaan besaran anggaran antardaerah.
"Pengalaman 2020, di pemda (pemerintah daerah) tenggat waktunya Oktober, ternyata ada beberapa daerah yang Desember belum cair," kata Ilham.
Di samping itu, tahapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan di tengah-tengah
tahapan Pemilu 2024. Ilham mengatakan, faktor keserentakan dan kesamaan besaran anggaran pilkada di setiap daerah menjadi semakin penting dan mendesak.
"Kami mohon dukungan Komisi II DPR dan pemerintah terkait anggaran pemilu 2024, sehingga bisa jadi dasar kami untuk menyiapkan tahapan pemilu dan pemilihan 2024," tutur Ilham.
Selain KPU, Bawaslu dalam kesempatan yang sama juga mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk pusat, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total anggarannya lebih dari Rp 14,7 triliun untuk 2022 sampai 2024.
"Ini berpijak dari pelaksanaan Pemilu 2019," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.
Ia memerinci, anggaran pada 2022 sebesar Rp 2,6 triliun, 2023 Rp 6,4 triliun, dan 2024 Rp 5,7 triliun. Sedangkan, Bawaslu belum menyusun usulan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024.