Rabu 17 Mar 2021 02:13 WIB

UU Pemilu Batal Direvisi, KPU Diminta Inovatif Siapkan Pemil

DPR telah kehilangan daya kontrolnya terhadap pemerintah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ferry Kurnia Rizkiyansyah .
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ferry Kurnia Rizkiyansyah .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Netgrit Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki inisiatif dan inovatif terhadap pengaturan yang diperlukan pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Mengingat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada batal direvisi tahun 2021.

"KPU perlu punya inisiatif dan inovasi terhadap pengaturan-pengaturan yang perlu di atur dalam pemilu nanti," ujar Ferry kepada Republika, Selasa (16/3).

Menurut dia, pengaturan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) perlu dibahas bersama DPR dan pemerintah. Hal ini untuk menghindari ketentuan dalam PKPU yang diubah tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Selain itu, KPU juga perlu menyinkronkan tahapan Pemilu dengan Pilkada serentak. Aspek kelembagaan penyelenggara pemilu juga perlu diperkuat sehingga tanggung jawab dan kerja tidak tumpang tindih.

Di samping itu, kata Ferry, KPU juga perlu melakukan penguatan sistem infomasi kepemiluan seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipil), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Tak lupa mitigasi beban kerja penyelenggara pemilu dan risikonya melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement