REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemberlakuan sistem tilang elektronik atau dikenal electronic traffic law enforcement(ETLE) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diundur pekan depan . Tilang elektronik akan berlaku mulai Selasa (23/3) dari semula dijadwalkan mulai diterapkan hari ini.
"Kami sebenarnya sudah siap tapi ditunda penerapannya pada 23 Maret 2021, bersamaan dengan peluncuran secara nasional oleh Korlantas Polri," kata Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Metro Bekasi,AKBP Ojo Ruslani,di Cikarang, Rabu (17/3).
Ia menjelaskan saat ini semua persiapan untuk penerapan tilang elektronik di wilayah hukumnya sudah 100 persen. Semua pemasangan perangkat kamera hingga sistem jaringan operator tilang sudah selesai. "Sudah bisa tilang, kami sudah siap. Titiknya satu di Simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi kan dilakukan peluncuran secara nasional yang salah satu pesertanya kami. Kami siap yang lain belum jadi dimundurkan," katanya.
Dia mengatakan di Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, saat ini telah terpasang satu unit kamera pengawas tilang elektronik. "Di SGC baru satu kamera, untuk merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti ke depan akan ditambah di sisi berbeda yakni dari Karawang menuju ke Cikarang," ucapnya.
Selain itu skema tilang elektronik serupa juga akan diterapkan di sejumlah ruas jalan lain sambil menunggu bantuan sembilan unit kamera pengawas dari pemerintah Kabupaten Bekasi. Nanti total ada 10 kamera, sembilan lagi sudah diajukan ke pemda.
"Titiknya tentu di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Misal di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian simpang Ejip, pertigaan Patung Kuda Jababeka, masih banyak alternatif, belum diputuskan," katanya.