Rabu 17 Mar 2021 16:41 WIB

6.000 PMI Batal ke Taiwan, RPMI: Ini Merugikan

RPMI mengambil sikap tegas dengan menangguhkan implementasi kebijakan Zero Cost.

Red: Karta Raharja Ucu
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pembebasan biaya (Zero Cost) yang dikeluarkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri menjadi bola panas dan dianggap merugikan bagi para calon tenaga kerja. Menanggapi hal tersebut, RPMI (Rumah Pekerja Migran Indonesia) mengambil sikap tegas dengan menangguhkan implementasi kebijakan 'Zero Cost'.

"Ada 6.000 calon PMI yang tertunda khususnya negara tujuan Taiwan. Dan itu sangat merugikan kami. Dibukanya negara tujuan migran baru bukan merupakan solusi dari 6.000 calon PMI yang tertunda (Keberangkatannya). Sikap tegas RPMI tanguhkan kebijakan baru," kata Ketua RPMI, Yuliani di Jakarta, Rabu (17/3) siang.

Yuliani berpendapat, kebijakan yang dikeluarkan BP2MI selaku penyelenggara pekerja migran terkesan mementingkan pihaknya semata dan mengambil kebijakan sepihak tanpa memikirkan kepentingan pihak lain. "Karena dari 6.000 calon PMI yang tertunda proses itu terbentur dengan aturan pemerintah yang baru. Untuk itu seharusnya pemerintah mengambil langkah yang (bersifat) solusi," ucap dia.

Aturan Zero Cost mulai diperkenalkan BP2MI sejak Agustus 2020 lalu. Dengan terbitnya kebijakan ini, tidak ada lagi biaya yang dibebankan dalam penempatan PMI. Sayangnya, implementasi kebijakan ini tidak berjalan baik. Di beberapa daerah, akibat minimnya anggaran, pembebasan penempatan PMI justru membuat pelatihan peningkatan skill calon PMI mengalami kendala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement