REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kuasa hukumnya menolak melanjutkan sidang secara virtual terkait kasus swab PCR di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adjo menilai hal itu justru akan merugikan HRS sendiri.
"Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto Seno Adji dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/3).
Seperti diketahui, sidang perdana kasus swab PCR di RS Ummi Bogor ditunda, karena gangguan koneksi internet. Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. Munarman, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut Munarman, hakim melawan prinsip hukum.
Sedangkan majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Ini sudah berlangsung sejak Juni. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.
Indriyanto berpendapat tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," ujar Indriyanto.
Indriyanto justru menilai keputusan Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. Dia menduga kubu Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.
"Ini memang merupakan obstruction of justice dalam bentuk misbehaving in court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," tegas Indriyanto.