REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman, bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan agar sidang mantan pimpinan FPI itu digelar secara offline atau langsung. Munarman mengatakan, pihaknya akan bekerja sama untuk mengimbau massa pendukung HRS agar tidak berkerumun di persidangan.
"Alhamdulillah majelis hakim perkara 221, 222, dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk sidang offline. Saya kira itu prinsip dan kita ucapkan terima kasih," ujar Munarman di depan PN Jaktim, Selasa (23/3).
Ketika ditanya jaminan berkerumun, Munarman menegaskan dengan berkaca pada situasi sidang hari ini. Menurutnya, tidak ada simpatisan yang berkerumun hari ini.
"Sudah terbukti kan," ucapnya.
Namun, Munarman enggan memberikan tanggapan lebih lanjut menyoal jaminan kerumunan pada sidang mendatang. "Wah, itu urusan nanti. Jangan di-framing-framing yang begitu, saya gak suka jawab yang framing begitu," katanya sambil melangkah pergi.
Lebih lanjut, pengacara HRS Alamsyah Hanafiah menambahkan soal jaminan pihaknya telah menandatangani. Hal itu dilakukan demi tidak terjadi kerumunan di PN Jakarta Timur.
"Di luar itu kita hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kita jamin (tidak ada)," katanya menjelaskan.
Alamsyah mengimbau kepada simpatisan dan pendukung untuk tidak berkerumun, termasuk bisa menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar PN Jaktim. Hal itu demi kelancaran sidang HRS setelah majelis hakim mengabulkan keberatan sidang daring.