Sabtu 27 Mar 2021 00:56 WIB

Mediasi Gagal, Kasus Raffi Ahmad Kembali ke Pengadilan

Mediasi Gagal, Kasus Raffi Ahmad Kembali ke Pengadilan

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad.

VIVA – Gugatan perbuatan melawan hukum pada artis Raffi Ahmad terkait menghadiri pesta pasca vaksin COVID-19 beberapa waktu lalu, yang dilayangkan Advokat Publik ternyata bakal berlanjut ke babak persidangan.

Hal itu dikarenakan proses mediasi yang diberikan hakim selama sekira 30 hari terhadap kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan, alias gagal.

“Gagal. Saya baru dapat informasi kemarin, tapi belum bisa saya pastikan. Sudah ada jadwal sidang, kalau mediasi gagal itu otomatis sudah keluar jadwal sidangnya. Tinggal tunggu panggilan,” ucap Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Maret 2021.

Meski begitu, Fadil mengaku belum bisa berkomentar ketika disinggung poin apa yang membuat mediasi tersebut gagal. Klik halaman berikutnya untuk melanjutkan.

Sementara itu, Advokat Publik, David Tobing, mengaku proses mediasi gagal karena tidak ada kecocokan dengan pihak tergugat.

“Tidak terjadi mediasi. Tidak ada kecocokan terhadap gugatan yang dilayangkan. Jadi Raffi harus menjawab gugatan saya. Sidangnya belum ditentukan oleh pengadilan,” katanya.

Dengan demikian, maka pihaknya pun siap untuk bertarung pada babak selanjutnya di Pengadilan Negeri Depok.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

“Proses persidangan berlanjut karena mediasi deadlock, ya jadi kembali ke persidangan lagi,” ujarnya.

Terkait hal itu, kata David, pihaknya akan menunggu jawaban atau informasi lanjutan dari pihak pengadilan.

Untuk diketahui, presenter kondang Raffi Ahmad digugat secara perdata lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor PN DPK-012021GV1.

Kala itu, Raffi Ahmad dianggap menyalahi aturan karena usai menjalani vaksin COVID-19 malah menghadiri pesta dan diduga melanggar protokol kesehatan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement