Rabu 31 Mar 2021 02:20 WIB

Pemerintah Diminta Bentuk Regulasi Khusus Rokok Elektrik

Studi menunjukkan rokok elektrik sebagai alternatif merokok berisiko rendah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Rokok elektrik atau vape.
Rokok elektrik atau vape.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--  Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memberi masukan kepada pemerintah Indonesia agar mengacu kepada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara Eropa dalam upaya mengatur rokok elektrik atau vape di dalam negeri. Saat ini sudah ada penelitian telah dilakukan di beberapa negara, termasuk di antaranya negara-negara di Eropa dan Selandia Baru.

Sekretaris Jenderal APVI, Garindra mengatakan studi menunjukkan rokok elektrik sebagai alternatif berisiko rendah untuk mengurangi konsumsi rokok. “Semua ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh organisasi resmi Eropa. Kita tidak boleh lagi mengabaikan fakta bahwa vape merupakan salah satu solusi paling efektif di banyak negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/3).

Baca Juga

Menurutnya Selandia Baru telah memasukkan penggunaan rokok elektrik sebagai bagian penting dari tujuan Smokefree 2025-nya. Maka itu untuk memaksimalkan potensi penggunaan atau rokok elektrik diperlukan sebuah regulasi khusus.

Tanpa aturan dasar dari pemerintah, kecil kemungkinan rokok elektrik akan dapat dioptimalkan menjadi pilihan yang lebih aman dan membantu perokok berhenti merokok.

“Kami juga terus melakukan diskusi dengan pemerintah dan siap mendukung semua kebijakan yang bermanfaat untuk mengurangi risiko kesehatan bagi kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Sementara General Manager RELX Internasional Indonesia Yudhistira Eka Saputra menambahkan soal pentingnya peraturan khusus untuk rokok elektrik. Adapun penelitian yang dilakukan di negara lain dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang berbeda dalam mengatur pengguna rokok elektrik dan rokok konvensional.

“Adapun keunggulan rokok elektrik dibandingkan rokok konvensional, sudah ada penelitian yang signifikan mengenai hal tersebut. Kami berharap pemerintah bisa mengkaji lebih jauh penelitian ini sebelum mengeluarkan regulasi,” ucapnya.

Menurutnya RELX akan memberikan dukungan kepada pemerintah untuk memastikan tersusunnya regulasi berbasis keilmuan yang akan menjamin akses produk rokok elektrik berkualitas dan terpercaya di Indonesia.

“RELX percaya semakin cepat pemerintah memutuskan untuk secara efektif mengatur rokok elektrik, pemerintah juga akan dapat memaksimalkan potensi rokok elektrik sebagai produk yang kurang berbahaya, serta dapat melindungi konsumen rokok elektrik dari produk-produk berkualitas rendah melalui peraturan ini,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement