REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Pemerintah pusat sudah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan itu juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Merespons kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf pun menegaskan larangan mudik bagi ASN. “ASN tak boleh ada yang mudik, apalagi menggunakan kendaraan dinas,” kata dia, Jumat (9/4).
Yusuf pun mengaku sudah menginstruksikan agar ASN di Kota Tasikmalaya tetap berada di rumah selama masa libur Lebaran. Apabila mesti keluar, kata dia, diminta tidak sampai keluar kota. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan potensi penyebaran Covid-19.
Sementara pada bulan Ramadhan nanti, Yusuf mengharapkan para ASN Muslim di Kota Tasikmalaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik. Jika kondisinya sakit dan tidak puasa, ASN diminta berdiam diri di rumah. Ia mengingatkan ASN yang tidak puasa agar tidak keluyuran. “ASN juga saya instruksikan menunaikan puasa dengan baik. Jangan coba-coba tidak berpuasa lalu memperlihatkan diri di masyarakat,” kata dia.
Ihwal kebijakan larangan mudik, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya Aay Zaini Dahlan mengaku hingga kini belum menerima petunjuk teknis dari pusat. Namun, sebagai pelaksana di daerah, kata dia, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. “Kita belum tahu apakah akan menyekat atau bagaimana,” kata dia.