REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menyetujui penggabungan dua kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Terkait kesiapannya, Kemendikbud mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan presiden.
"Kita masih menunggu perpresnya," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/4).
Hal senada juga diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Hendarman. Walaupun demikian, ia menegaskan Kemendikbud menyambut baik keputusan DPR tersebut.
"Kemendikbud menyambut baik segala perubahan untuk membuat Indonesia menjadi lebih maju lagi," kata Hendarman, dihubungi terpisah.
DPR sebelumnya secara resmi menyetujui penggabungan tugas antara Kemendikbud dan Kemenristek. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021 Jumat pekan lalu.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan penggabungan ini sesuai hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021. Rapat membahas Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Di dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui dibentuknya Kementerian Investasi. Pembentukannya dan penggabungan kementerian-kementerian ini merupakan usulan Presiden Joko Widodo.