Kamis 15 Apr 2021 10:10 WIB

Stimulus Token Listrik Tetap Berlaku April-Juni 2021

Ini juga sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan, pemerintah akan tetap memberikan stimulus listrik hingga Juni 2021, sebagai wujud perlindungan sosial pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sekaligus memulihkan perekonomian negara.

EVP Tarif dan Subsidi PT PLN Tohari Hadiat menjelaskan, pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar akan mengalami perubahan besaran stimulus.

Menurut Tohari, keputusan terkait stimulus listrik diputuskan, dan seluruh pelanggan yang sudah menerima strimulus 2020 dan Januari 2021, akan tetap menerima stimulus sebesar 50% dari yang dibayarkan sebelumnya.

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA sebelumnya gratis sekarang membayar 50%. Pelanggan rumah tangga 900 VA yang sebelumnya diskon 50%, maka sekarang diskonnya menjadi 25%, sehingga pelanggan membayar 75%.