Selasa 20 Apr 2021 00:35 WIB

Jaksa KPK: Suap untuk Juliari Batubara jadi 'Bancakan'

Uang 'fee' dari terdakwa dan penyedia barang dikumpulkan Matheus dan Adi atas perinta

Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Konsultan Hukum tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). Konsultan Hukum tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 4 tahun kurungan penjara denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, suap yang diterima mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dari para pengusaha penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19, juga menjadi bancakan dan dinikmati pejabat Kemensos lainnya. 

Pejabat yang dimaksud tersebut antara lain Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, dua orang Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono hingga anggota tim teknis.

"Uang 'fee' dari terdakwa dan penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos Covid-19 yang telah dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono atas perintah Juliari P Batubara tersebut telah dibagikan atau digunakan untuk kepentingan Juliari P Batubara dan beberapa pejabat di Kementerian Sosial antara lain Hartono, Pepen Nazaruddin, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, serta anggota tim teknis/ULP (Robbin Saputra, Rizki Maulana, Iskandar dan Firmansyah)," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4).

JPU KPK dalam perkara ini menuntut, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja serta konsultan hukum Harry van Sidabukke masing-masing dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena memberikan suap kepada Juliari Batubara. Ardian diduga menyuap Juliari senilai senilai Rp 1,95 miliar karena telah menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 yang totalnya sebanyak 115.000 paket.

Sedangkan Harry diduga menyuap Juliari senilai Rp 1,28 miliar karena menunjuk penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket. 

Suap diberikan melalui dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

"Serta untuk kepentingan operasional kantor Kementerian Sosial di antaranya untuk biaya akomodasi carter pesawat pribadi, biaya monitoring evaluasi (monev) biaya honor-honor lainnya, biaya ATK kantor dan biaya beberapa acara di Kemensos," tambah jaksa Ikhsan.

Fakta pemberian dan penggunaan suap tersebut menurut JPU KPK juga didukung dengan adanya barang bukti berupa uang yang telah disita dari Matheus Joko Santoso yang merupakan uang hasil penerimaan fee dari kedua terdakwa dan para penyedia barang lainnya.

"Barang bukti menguatkan bahwa pengumpulan 'fee' atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut benar adanya," tegas jaksa.

Terhadap tuntutan tersebut, Ardian dan Harry akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 26 April 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement