REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat dihadirkan sebagai saksi sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan, bahwa kerumunan di Megamendung, Bogor menjadi tanggung jawab mantan pemimpin ormas Islam tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4), Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi mengenai siapa yang harus bertanggung jawab dalam kerumunan yang terjadi di Megamendung.
"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," kata Agus Ridhallah dalam persidangan.
Agus menjelaskan, bahwa kerumunan massa simpatisan itu terjadi dalam rangka penyambutan Rizieq Shihab yang datang untuk peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat, pada 13 November 2021.
Agus juga menyampaikan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kerumunan di Megamendung, salah satunya ada sejumlah massa yang tidak menggunakan masker.
In Picture: Sejumlah Perempuan Hadiri Sidang Habib Rizieq Shihab
Namun dalam persidangan, Rizieq Shihab menjelaskan bahwa pada saat itu ponpes Agrikultural Markaz Syariat tengah memberlakukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah dengan tidak menerima pengunjung dari luar. Sehingga menurut Rizieq Shihab, kerumunan massa hanya terjadi di sepanjang jalan menuju ponpes dan bukan arahan dari panitia kegiatan peletakan batu, melainkan spontanitas massa.
Rizieq juga menanyakan kepada saksi mengenai alasan massa tersebut datang ke Megamendung. "Pertanyaan saya, siapa panitia yang menyambut (massa) di Gadog," ujar Rizieq Shihab.
Para saksi, termasuk Kasatpol PP Kabupaten Bogor pun menjawab tidak ada panitia kegiatan yang menyambut sehingga Rizieq Shihab mengasumsikan bahwa kehadiran massa ke Megamendung merupakan spontanitas, dan bukan arahan panitia.
"Memang pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga Markaz Syariah, kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata Rizieq Shihab.