REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, merespons informasi tentang hasil Tim Kajian Revisi Undang undang ITE yang disebut sepakat merevisi pasal 27 ayat 1 UU ITE. Tak membantah atau pun mengamini, Johnny mengakui saat ini tim kajian sedang melakukan finalisasi detil rencana revisi.
"Pemerintah (terdiri dari) Kementerian Polhukam, Kemkominfo dan Kemkumhan sudah melakukan pendalaman terhadap beberapa pasal dalam UU ITE yang menjadi perhatian publik dan sekarang sedang melakukan finalisasi detail draft Rencana Revisi," ujar Johnny saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Namun, Johnny mengatakan, hasil finalisasi dari tim kajian akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, sesuai tujuan tim itu dibentuk. "Kami harapkan mudah-mudahan materi baik terkait kriteria implementatif (sub tim 1) maupun telaah substansi (sub tim 2) segera dapat dilaporkan kepada bapak Presiden," ujarnya.
Karena itu, Johnny mengatakan keputusan final nantinya apakah direvisi atau tidak akan diketahui pasti setelah tim memberi laporan kepada Presiden Jokowi. "Betul, karena revisi UU harus secara formal melalui Presiden ke DPR RI," kata Johnny.