Kamis 22 Apr 2021 12:52 WIB

Aturan Larangan Mudik Diperluas Berlaku Sebelum 6 Mei

Epidemiolog yakini mobilitas mudik bisa naikkan kembali kasus Covid-19.

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum memasuki Kapal Motor Penumpang (KMP) Satya Kencana di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (22/4/2021). Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah mulai 6 hingga 17 mei 2021 mendatang membuat sebagian warga Pulau Sapudi, Sumenep yang bekerja di Pulau Bali mulai memadati Pelabuhan Jangkar untuk mudik lebih awal.
Foto: Antara/Seno
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum memasuki Kapal Motor Penumpang (KMP) Satya Kencana di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (22/4/2021). Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah mulai 6 hingga 17 mei 2021 mendatang membuat sebagian warga Pulau Sapudi, Sumenep yang bekerja di Pulau Bali mulai memadati Pelabuhan Jangkar untuk mudik lebih awal.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Antara

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperluas aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Bila sebelumnya hanya diatur pelarangan perjalanan jarak jauh selama periode 6-17 Mei, dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.

Baca Juga

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, membenarkan adanya perluasan aturan larangan mudik ini. Kebijakan ini tertuang dalam addendum SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan.

"Iya benar," ujar Wiku singkat, Kamis (22/4).

Addendum ini bertujuan untuk memperketat syarat perjalanan sejak H-14 peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan periode H+7 pascapeniadaan mudik, yakni 18-24 Mei. Sementara khusus untuk periode peniadaan mudik, 6-17 Mei, tetap berlaku SE Satgas 13 yang sebelumnya.

Ada sejumlah poin tambahan dalam addendum ini yang intinya adalah pengetatan syarat perjalanan dimulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, di antaranya:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan. Juga mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan. Juga mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga : DPR : Larangan Mudik, Pengusaha Otobus Rugi Rp 18 Miliar

3. Pelaku perjalanan penyeberangan udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan. Juga mengisi e-HAC Indonesia.

4. Pelaku perjalanan kereta api (KA) antarkota wajib menunjukkan surat hasil negati tes PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes negatif GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

5. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covi-19 di daerah.

6. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19di res area sebagai syarat melanjutkan perjalanan. Juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.

7. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan seluruh moda trasportasi darat umum atau pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut yang wajib mengisi e-HAC.

8. Anak-anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes PCR atau antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Kabar mengenai penyesuaian aturan larangan mudik ini sebelumnya sudah disinyalkan oleh pemerintah. Perubahan aturan ini dilakukan untuk mengantisipasi siasat masyarakat yang memilih pulang kampung sebelum periode terlarang, yakni 6-17 Mei 2021.

"Peniadaan mudik ini adalah untuk menekan laju mobilitas penduduk yang linear dengan peningkatan kasus covid. Karenanya, pemerintah akan segera melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat," kata Wiku awal pekan ini.

Pemerintah, imbuh Wiku, tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran di tahun ini dan bisa belajar dari pengalaman lonjakan kasus setiap usai libur panjang di tahun 2020 lalu. Ia menyampaikan, semakin kecil mobilitas antarwilayah yang dilakukan masyarakat, maka upaya pencegahan penularan Covid-19 semakin optimal.

Baca juga : Saat Mudik Dilarang (Lagi)

"Keputusan untuk tidak mudik merupakan cara kita untuk lindungi keluarga di kampung halaman terutama mereka yang telah lanjut usia, seperti bapak, ibu, kakek, nenek," kata Wiku.

Sebelumnya Presiden Jokowi sempat memaparkan data mengenai lonjakan kasus yang selalu terjadi pasca-libur panjang di sepanjang 2020. Pertama, libur Idul Fitri tahun lalu yang menaikkan angka kasus harian hingga 93 persen dan meningkatkan angka kematian mingguan sampai 66 persen.

Kedua, libur panjang 22-23 Agustus 2020 yang menaikkan angka kasus sampai 119 persen dan meningkatkan tingkat kematian mingguan hingga 57 persen. Ketiga, libur panjang periode 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang ampuh menaikkan kasus Covid-19 sampai 95 persen dan meningkatkan angka kematian mingguan sebesar 75 persen.

Terakhi, pada libur panjang akhir tahun 2020 yang menaikkan angka kasus harian sampai 78 persen dan tingkat kematian hingga 46 persen. Jumlah kasus harian Covid-19 terus menunjukkan penurunan sampai hari ini, dengan penerapan PPKM level mikro. Namun, pemerintah tidak ingin kelonggaran pada periode mudik Lebaran justru akan membalikkan kurva yang mulai menurun sejak Februari sampai hari ini.

photo
Larangan mudik Lebaran. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement