REPUBLIKA.CO.ID, NEW ORLEANS -- Pengunjuk rasa di Kota New Orleans, Louisiana, Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan hukum ke petugas keamanan, Jumat (30/4). Mereka menuntut penggunaan gas air mata dalam demonstrasi musim panas tahun lalu.
Kepolisian New Orleans mengakui menggunakan gas air mata dan peluru karet dalam unjuk rasa 3 Juni tahun lalu di Crescent City Connection. Pengunjuk rasa mengatakan aksi mereka berjalan cukup damai sampai polisi menggunakan kekuatan berlebihan.
Media lokal melaporkan gugatan tersebut mencantumkan nama pejabat-pejabat kepolisian New Orleans, kepolisian negara bagian Louisiana, dan kantor Sherif Jefferson Parish. Selain itu, 40 petugas dan komandan kepolisian New Orleans.
Unjuk rasa musim panas lalu itu protes atas ketidakadilan rasial dan brutalitas polisi yang dipicu kematian George Floyd dan kematian banyak orang kulit hitam lainnya. Gugatan mengatakan penegak hukum melanggar hak asasi yang dijamin Amandemen Pertama, Keempat dan Empat Belas Konstitusi AS.
Enam bulan usai unjuk rasa Inspektur Kepolisian New Orleans Shaun Ferguson membahas hasil penyelidikan internal mengenai aksi petugas-petugasnya. Saat itu Ferguson mengatakan tidak ada kebijakan yang diambil.
Gugatan hukum itu menuntut ganti rugi berupa uang dan tindakan disipliner terhadap petugas yang melakukan pelanggaran. Kepolisian New Orleans, Kepolisian Louisiana dan Kantor Sherif Jefferson Parish menolak memberikan komentar saat proses hukum masih berjalan.