Senin 03 May 2021 13:50 WIB

Meghan Markle Dilarang Pinjam Perhiasan Koleksi Kerajaan

Ratu Elizabeth bahkan menyetujui pelarangan pemakaian perhiasan kerajaan oleh Meghan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nora Azizah
Meghan Markle disebut-sebut dilarang meminjam perhiasan kerajaan.
Foto: EPA
Meghan Markle disebut-sebut dilarang meminjam perhiasan kerajaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa koleksi Kerajaan Inggris sangatlah banyak, semua mencakup ratusan perhiasan bersejarah termasuk kalung berlian, bros, dan mutiara. Namun, berdasarkan laporan, Meghan Markle disebut-sebut dilarang meminjam perhiasan dari Royal Collection itu.

Dilansir dari birminghammail.co.uk, Senin (3/5), sang Ratu menyetujui larangan tersebut dan juga didukung oleh Pangeran William. Larangan ini jua termasuk koleksi lainnya, seperti Mutiara Queen Mary Fringe, yang juga bisa dipakai sebagai kalung, dan dibuat untuk Ratu Mary pada 1919.

Baca Juga

Itu juga termasuk perhiasan yang dikenakan oleh mendiang ibu mertua Meghan, Putri Diana. Sebaliknya, Kate Middleton digambarkan mengenakan perhiasan dari koleksi tersebut, termasuk Mutiara The Cambridge Lover's Knot yang dirancang oleh Ratu Mary, yang menjadi salah satu mutiara khas Diana.

Ini bukan pertama kalinya Meghan dilaporkan telah dilarang menggunakan perhiasan kerajaan. Pangeran Harry membuat pengorbanan yang menyentuh untuk saudara iparnya, Kate Middleton, sebelum pernikahannya dengan Duke of Cambridge.

Cincin pertunangan ikonik Kate sebenarnya milik Harry setelah kematian Putri Diana pada 1997, dan mantan kepala pelayan kerajaan Paul Burrell membenarkan hal itu. Namun, Harry menawarkan saudaranya kesempatan untuk menggunakannya.

“Harry berkata kepadanya (Pangeran William), 'Bukankah lebih cocok jika dia memiliki cincin mama ini?',” papar Paul.

“Kemudian suatu hari cincin itu akan duduk di atas takhta Inggris. Harry menyerahkan hartanya yang berharga. Satu hal yang dia sembunyikan dari ibunya, dia berikan itu kepada kakaknya. Itu tanpa pamrih, baik hati, dan persis seperti sosok Diana," lanjut Paul.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement