Selasa 04 May 2021 10:16 WIB

Hari Ini, 6 Perkara Gugatan UU KPK Diputus MK

Sidang pengucapan putusan gugaran UU KPK dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ketiga kanan)  didampingi hakim konstitusi lainnya saat sidang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
[Ilustrasi] Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ketiga kanan) didampingi hakim konstitusi lainnya saat sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas enam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Selasa (4/5). Sidang pengucapan putusan dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dapat disaksikan secara langsung melalui akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI. 

Berdasarkan laman resmi MK, keenam permohonan uji materi UU KPK yang akan diputus antara lain, perkara nomor 59/PUU-XVII/2019 yang diajukan Sholikhah, Agus Cholik, dan Wiwin Taswin. Perkara nomor 62/PUU-XVII/2019 diajukan Gregorius Yonathan Deowikaputra. 

Baca Juga

Perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 dimohonkan Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali. Perkara nomor 71/PUU-XVII/2019 diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. 

Perkara nomor 73/PUU-XVII/2019 dimohonkan Ricki Martin Sidauruk. Perkara nomor 77/PUU-XVII/2019 oleh Jovi Andrea Bachtiar, Ricardo Purba, Leonardo Satrio Wicaksono, dan kawan-kawan. 

Kemudian perkara nomor 79/PUU-XVII/2019 yang di ajukan mantan komisioner KPK seperti Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Keenam permohonan tersebut telah diperiksa sejak 2019 lalu dan tertunda karena MK menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menanti putusan MK terhadap gugatan UU KPK. ICW mendesak MK mengabulkan permohonan uji formil dan uji materiil UU KPK karena setidaknya ada empat permasalahan utama dalam proses pembentukan maupun substansi UU KPK baru.  

"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK baru," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement