Selasa 04 May 2021 15:09 WIB

Komisi Perempuan MUI: Ketahanan Pangan Berawal dari Keluarga

MUI menyebut perempuan berperan besar dalam lahirkan ketahanan pangan keluarga

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Ketua Komisi PRK MUI, Dr Hj Siti Marifah, MM, MH dalam seminar penguatan pangan Nasional yang bertajuk Membangun Kemandirian Pangan Keluarga untuk Mempekuat Ketahanan Pangan Nasional.
Foto:

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi juga turut memberikan pengetahuan pentingnya ketahanan pangan dengan materi "Kebijakan Ketahanan Pangan Nasional Menuju Kemandirian Pangan".

Pembicara lainnya adalah Direktur PT. RNI, Arief Prasetyo memberikan tema cukup menarik mengenai pemerataan dan keterjangkauan pangan dalam masyarakat. Kemudian Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga, Prof. Dr, Hj. Amany Lubis Lc. MA  mengambil tema ketahanan pangan keluarga menuju ketahanan nasional dalam perspektif Islam. 

Dilanjutkan Kepala Badan Pengkajian Investasi dan Dada Sosial IPB, Dr.rer.nat. Jaenal Effendy yang menjelaskan soal Kemandirian pangan keluarga muslim dalam menyongsong bonus demografi.  

Menurut Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, seminar ini digelar untuk menanggapi isu ketersediaan dan aksesbilitas pangan masyarakat sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1996. Ia juga berharap seminar ini bisa mendorong penguatan ketahanan pangan Nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan penduduk Indonesia  secara kualitas maupun kuantitas.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Islam selama ini telah memberikan pedoman dengan jelas bagaimana seharusnya kemandirian pangan dilaksanakan dalam kehidupan, terutama dapat dimulai dari diri sendiri atau keluarga (rumah tangga). Pembangunan ketahanan dan kemandirian pangan yang dimulai dari rumah tangga (mikro) tentu secara makro akan terwujud pula.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, Islam juga telah mengatur terkait kategori pangan yang baik dan ideal bagi manusia. Dalam Islam makanan dikatakan aman apabila memenuhi dua hal pokok, yaitu halal dan baik (tayib). Makanan dikatakan halal apabila memenuhi kaidah syar’i dan bukan pertimbangan lainnya, sedangkan baik pertimbangannya selain halal juga kesehatan tubuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement