REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Orang-orang yang telah divaksinasi penuh terhadap virus corona baru di Korea Selatan dibebaskan dari isolasi wajib 14 hari mulai Rabu (5/5) ketika tiba di sini dari luar negeri dan ketika melakukan kontak dekat dengan pasien virus.
Aturan baru akan diterapkan hanya untuk mereka yang telah diinokulasi penuh di Korea Selatan dua pekan setelah menerima suntikan Covid-19. Demikian menurut Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) dilansir The Korea Herald, Kamis (6/5).
Mereka masih perlu menerima tes Covid-19 dan tidak memiliki gejala terkait untuk dibebaskan dari isolasi diri wajib. Karantina wajib juga akan dicabut bagi orang-orang yang divaksinasi yang memiliki kontak dekat dengan pasien Covid-19.
Pada 21 April, total 65.097 telah diinokulasi penuh di Korea Selatan dengan rejimen dua dosis vaksin AstraZeneca atau Pfizer. KDCA mengatakan pendatang dari negara-negara yang bergulat dengan kasus varian yang lebih menular, termasuk Afrika Selatan dan Brasil, tidak termasuk dalam pengecualian.
Hingga Ahad, total ada sembilan negara dikecualikan yakni Afrika Selatan, Brasil, Malawi, Botswana, Mozambik, Namibia, Tanzania, Republik Suriname, dan Paraguay. KDCA sebelumnya mengatakan pihaknya berencana untuk menghasilkan langkah-langkah untuk memverifikasi sertifikat vaksinasi dari luar negeri dan menerapkannya secara bertahap untuk mereka yang divaksinasi di negara lain berdasarkan prinsip timbal balik.