REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendekati hari Raya Idul Fitri dan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, Ketua KASN turut mengimbau agar seluruh ASN benar-benar mematuhi ketentuan tersebut.
ASN harus berpartisipasi aktif dalam pencegahan potensi penularan COVID-19 melalui “kluster mudik”. Ketua KASN Agus Pramusinto menegaskan setiap ASN harus menjadi figur panutan dan turut menghimbau keluarga dan lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan mobilitas mudik.
“Momentum ibadah puasa Ramadhan patut menjadi alat pengendalian diri kita dan untuk turut menjaga agar tidak terjadi penambahan risiko penularan pandemi saat mudik,” ujar Agus.
Selanjutnya Ketua KASN menyampaikan bahwa akses silaturahmi visual kepada keluarga di daerah, pada saat ini sangat mudah melalui telepon genggam masing-masing. Agus juga berharap seluruh ASN mampu mengendalikan diri dan melindungi keselamatan bersama. "Semoga perayaan Idul Fitri berlangsung khidmat, sehat dan selamat," katanya menegaskan.