REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Prof Thomas Djamaluddin, menyoroti permintaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi berat kepada dirinya dan Andi Pangareng (AP) Hasanuddin soal penentuan perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah berujung pengancaman kepada warga Muhammadiyah.
Menurut dia, rekomendasi KASN kepada pimpinan BRIN itu bersyarat dan tidak mutlak. "Posisi saya berbeda dengan AP Hasanuddin," kata Thomas saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Baca: BRIN: Di Sidang Etik, AP Hasanuddin Berkali-kali Sampaikan Penyesalan
Tak sampai di situ, kata Thomas, permintaan KASN atas hukuman kepada dirinya dan AP Hasanuddin masih bisa dipertimbangkan. Terlebih, ia menyebut rekomendasi KASN itu bersyarat. "Apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah," kata Thomas menafsirkan surat rekomendasi KASN kepada BRIN.