REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap ada tiga aspek yang diukur dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK, yakni integritas, netralitas ASN, dan anti-radikalisme. Ketiga aspek ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3 PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
"Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam siaran pers BKN, Sabtu (8/5).
Paryono mengatakan netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sedangkan, anti-radikalisme untuk memastikan peserta tidak menganut paham radikalisme negatif, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.
"Dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara. Ke 3 aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN," katanya.
Ia juga mengatakan tes TWK pegawai KPK ini berbeda dengan TWK untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada umumnya. Menurutnya, jika TWK CPNS adalah entry level, yang soal-soalnya berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan.
Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll). "Sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara," kata Paryono.
Namun, Paryono menjelaskan, untuk tetap menjaga independensi dalam asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK menjadi ASN menggunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor. Yakni, metode dengan penggunaan lebih dari satu alat ukur.
Dia menyebutkan, beberapa alat ukur dalam tes yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaian rekam jejak (profiling) dan wawancara. Sedangkan multi-asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, melainkan melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.
Selain itu, Paryono memastikan dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh Tim Observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN. "Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting," kata Paryono.
Ia juga mengatakan asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini telah dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama, mulai persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 tahun 2021 pada 27 Februari 2021. Lalu, pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sd 10 Maret 2021.
"Bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulaan pada tanggal 16 Maret 2021 (Susulan I) dan 8 April 2021 (Susulan II), tes IMB dan Integritas ini dikoordinir oleh Tim dari DisPsiAD; tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sd. 9 April 2021," katanya.